Genta Raihan, salah satu warga mengkritik keras kebijakan penggusuran 72 bangunan liar di bantaran Kali Baru yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto
Barabajabekasinews
Genta Raihan, salah satu warga Kota Bekasi mengkritik keras kebijakan penggusuran 72 bangunan liar di bantaran Kali Baru yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi.
Ketika ditemui awak media, Genta menyatakan bahwa penggusuran paksa tanpa dialog yang memadai merupakan bentuk perampasan hak asasi manusia.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa seharusnya pemerintah daerah mampu melakukan penataan kota dengan bijak.
“Setiap penggusuran paksa berarti ada pelanggaran HAM. Tidak boleh orang dipaksa begitu saja untuk pindah, apa pun status tanahnya. Harus ada dialog. Lakukan pendekatan dan perlakukan warga sebagai manusia,” kata Genta.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Undang-Undang Agraria yang dinilainya berpihak kepada rakyat miskin. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa warga yang tidak memiliki surat tanah tetap memiliki haknya.
Genta juga menambahkan, apabila penggusuran tidak dapat dihindari, maka warga wajib mendapatkan ganti rugi yang layak. Namun, sebelum mengambil keputusan tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini wali kota harus terlebih dahulu mengedepankan dialog dengan warga.
“Mereka (warga) mau diajak berpikir. Seperti apa rumah yang diinginkan warga dan seperti apa tempat tinggal yang bisa membuat mereka terus melanjutkan kegiatan ekonomi mereka. Jadi intinya bukan menggusur orang miskin, melainkan menggusur kemiskinan,” ujarnya.
Dalam kritiknya, Genta juga menyoroti gaya kepemimpinan Tri Adhianto yang berasal dari Partai PDIP. Ia menilai pendekatan yang dilakukan tidak mencerminkan keadilan sosial, bahkan bertolak belakang dengan praktik yang pernah dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang juga berasal dari partai yang sama.
Menurutnya, Ahok lebih mengedepankan relokasi warga ke tempat yang lebih layak, seperti rumah susun, dibandingkan penggusuran tanpa solusi yang jelas.
“Perbedaan gaya kepemimpinan ini menunjukkan bahwa PDIP yang katanya berpihak pada wong cilik, justru tidak tercermin dalam kebijakan Tri Adhianto. Ia tidak memahami arti wong cilik,” kata Genta.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak terlihat adanya relokasi maupun dialog yang layak. Warga hanya diberi waktu singkat sebelum akhirnya dilakukan penggusuran.
“Di mana kepeduliannya terhadap wong cilik? Warga justru diperlakukan sebaliknya,” tegasnya.
Genta juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurutnya, penggusuran ini memperparah kondisi masyarakat yang sudah hidup dalam kesulitan.
“Sekarang mereka sudah hidup susah, dan kebijakan ini justru membuat hidup mereka semakin susah. Pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan menjadi alat pemiskinan baru,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak warga kehilangan mata pencaharian yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun akibat penggusuran tersebut.
“Dipaksa hidup mereka sudah terpuruk karena tidak bisa melanjutkan kegiatan ekonomi yang sudah bertahun-tahun dijalani. Ini kan dzolim,” kata Genta.
Genta mengatakan penggusuran tanpa pendekatan kemanusiaan bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Ketika pemerintah tidak lagi hadir sebagai pelindung, melainkan justru menjadi sumber penderitaan, maka yang terjadi bukanlah penataan kota, melainkan mengusir warga secara sistematis,” pungkasnya.

Komentar