KPK MENGGELEDAH KEDIAMAN ONO SURONO, TERKAIT DUGAAN SUAP PROYEK DAN GRATIFIKASI YANG MENJERAT BUPATI BEKASI
Barabajabekasinews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Rabu (1/4). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Penggeledahan dilakukan di kediaman Ono yang berada di Bandung. KPK menyebut proses tersebut masih berlangsung.
“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Kompas, Rabu (1/4/2026).
Budi belum merinci barang bukti yang dicari maupun yang telah diamankan. Ia mengatakan perkembangan akan disampaikan setelah kegiatan selesai.
“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” ucap Budi.
Dalam perkara ini, Ono sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. KPK menduga ia turut menerima aliran uang dari pihak swasta bernama Sarjan, yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi, Kepala Desa Sukadami HM Kunang yang juga ayah Ade, serta pihak swasta Sarjan.
Dalam konstruksi perkara, Sarjan diduga menyuap Ade Kuswara sebesar Rp11,4 miliar agar mendapatkan proyek pekerjaan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bekasi.
Uang tersebut diduga disalurkan melalui sejumlah perantara, antara lain HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, serta Rahmat alias Acep Rp2 miliar.
Selain kepada Ade, jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat dinas di Kabupaten Bekasi. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nurchaidir Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Imam Faturochman Rp280 juta.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara Sarjan dijerat sebagai pihak pemberi suap, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ono Surono maupun pihak PDIP terkait penggeledahan tersebut.

Komentar