Barabajabekasinews
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMD tahun 2026 menjadi sorotan tajam publik. Jakarta Issues Observer secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kepala Dinas Pendidikan. Gugatan ini dilayangkan menyusul carut-marutnya implementasi Jalur Domisili yang kini dinilai kehilangan marwahnya akibat intervensi nilai akademik.
Aliansi orang tua murid membongkar adanya kejanggalan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) di lapangan. Jalur zonasi yang seharusnya menjadi hak bagi warga di sekitar sekolah, justru “dibelokkan” fungsinya dengan menggunakan nilai rapor sebagai penyaring tambahan. Akibatnya, sistem ini berubah menjadi “Jalur Prestasi Terselubung”.
Direktur Eksekutif Jakarta Issues Observer, Ronny A. Fahlevie dalam siaran tertulisnya pada selasa (30/06/26), menyuarakan kemarahan akar rumput. Ia menyoroti ironi nyata di lapangan, di mana calon peserta didik yang tinggal hanya selemparan batu dari sekolah—seperti di wilayah Kelurahan Kayu Putih—justru berisiko tersingkir dari SMA 21 hanya karena kalah angka nilai.
Menurut Ronny, kebijakan ini adalah sebuah anomali. Pemerintah sudah menyediakan Jalur Prestasi dengan porsi besar mencapai 32% untuk menyaring siswa berdasarkan kompetensi akademik. Namun, dengan menyusupkan nilai ke dalam Jalur Domisili, pemerintah dianggap telah mengkhianati filosofi awal sistem zonasi yang murni berbasis kedekatan jarak.
Aliansi masyarakat mengingatkan bahwa tujuan utama zonasi adalah untuk efisiensi mobilitas, menekan kepadatan lalu lintas, serta menjamin keselamatan siswa agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh. Ketika anak yang berdomisili di jarak 100 meter dipaksa mencari sekolah lain yang jauh, pemerintah dinilai telah gagal mengawal filosofi keadilan pendidikan dan keselamatan anak di jalan raya.
Melalui surat terbuka tersebut, Jakarta Issues Observer menuntut dua langkah konkret: pertama, kembalikan seleksi Jalur Domisili murni berdasarkan jarak geografis tanpa intervensi nilai. Kedua, pastikan seleksi nilai akademik tetap berada pada koridor Jalur Prestasi (32%) yang memang sudah disediakan sejak awal.
Pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikorbankan demi sistem yang tumpang tindih. Pemerintah didesak untuk segera melakukan revisi Juknis PPDB/SPMD sebelum keresahan di tingkat orang tua murid meluas menjadi krisis kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
(red).

Komentar