Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Sejumlah penyimpangan serta kondisi dapur yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) program Makan Bergizi Gratis. Atas temuan tersebut, operasional dapur dihentikan sementara.

Barabajabekasinews  Kepala SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang bertugas di mitra MBG (Makan Bergizi Gratis) Yayasan Dapurku Zai, berlokasi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga mendapat intimidasi dan ancaman dari dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai adik Wakil Ketua Badan Gizi Nasional. Peristiwa tersebut dialami oleh Desi Fraditiya selaku Kepala SPPG. Kejadian bermula saat Desi menegur pihak dapur MBG Yayasan Dapurku Zai setelah menemukan sejumlah penyimpangan serta kondisi dapur yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) program Makan Bergizi Gratis. Atas temuan tersebut, operasional dapur dihentikan sementara. Teguran dan penghentian sementara operasional dapur dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan Kepala SPPG agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan serta untuk menjamin keamanan dan kelayakan makanan bagi penerima manfaat. Namun, setelah penutupan sementara dilakukan, muncul d...

Pemerintah resmi mencabut izin usaha PT Toba Pulo Lestari serta 28 perusahan lainnya secara permanen

Barabajabekasinews Fakta pahit di balik tragedi banjir bandang yang merenggut ratusan nyawa akhirnya tersibak. Bencana yang meluluhlantakkan wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 kini tak lagi bisa disebut sebagai musibah alam semata. Negara menyimpulkan ada jejak kejahatan ekologis terorganisir di baliknya, dan salah satu nama besar yang terseret adalah PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan raksasa kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Toba itu dinyatakan terbukti berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang mematikan di Sumatera Utara pada November 2025. Temuan tersebut menjadi dasar langkah ekstrem pemerintah: pencabutan izin usaha secara permanen. Tidak hanya PT Toba Pulp Lestari, total 28 perusahaan dicoret negara dalam operasi penertiban sumber daya alam terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Keputusan keras itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan...

Police Go To School yang di komandoi oleh Kapolsek Tarumajaya kali ini, Polsek Tarumajaya menyambangi SMP IT Nurul Qolbi Pusaka Rakyat Tarumajaya

Barabajabekasinews Dalam rangka membentuk karakter pelajar yang disiplin serta mencegah kenakalan remaja, jajaran Polsek Tarumajaya melaksanakan kegiatan Police Go To School di SMP IT Nurul Qolbi Tarumajaya, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Binmas IPTU Syarif Hidayat dan Bhabinkamtibmas AIPTU Irwanto, serta dihadiri Kepala Sekolah SMP IT Nurul Qolbi Tarumajaya Muhammad Yusuf, S.Pd., M.Pd. beserta para siswa. Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan tersebut, Kapolsek Tarumajaya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa, khususnya terkait bahaya tawuran, penyalahgunaan media sosial, serta pentingnya menjaga sikap dan perilaku di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. AKP I Gede Bagus Ariska Sudana menegaskan bahwa pelajar harus berani menolak ajakan negatif, seperti tawuran atau membawa senjata tajam, ...

Ucapan Selamat dan Sukses dari Ketua Barabaja Kab Bekasi atas dilantiknya Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H sebagai Kapolres Metro Bekasi yang baru

Barabajabekasinews Kombes Pol Sumarni yang sebelumnya menjabat Kapolresta Cirebon menggantikan Kombes Mustofa yang kini ditugaskan sebagai Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya. “Saya siap melanjutkan dan memperkuat capaian yang telah ditorehkan oleh Bapak Kombes Pol Mustofa. Kami akan terus mengedepankan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Metro Bekasi,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kutipan pernyataan yang berhasil dikumpulkan oleh rekan - rekan jurnalis, dengan demikian tongkat estafet kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi yang lama, Bpk Kombes Pol Mustafa diberikan kepada Ibu Kombes Pol Sumarni. Ucapan selamat atas dilantiknya Kombes Pol Sumarni mengalir dari segala arah, dari berbagai lapisan masyarakat  Ucapan Selamatpun datang dari Ketua Barabaja Kab Bekasi, Simon Kristian di dalam kesempatan ini, saya selaku K...

Surat Izin Mengemudi merupakan surat yang wajib dibawa setiap pengemudi, yuk cek berapa harga pembuatan SIM di tahun 2026 ???

Barabajabekasinews Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pemilik kendaraan. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar. Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan. Untuk yang akan bikin SIM baru atau perpanjangan, ketahui biayanya di tahun 2026 ini apakah ada kenaikan. Selain itu, persiapkan beberapa persyaratan sebelum membuat SIM baru atau perpanjangan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan dari tahun lalu,” ucap Prianggomengutip Kompas.com. Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan ...

Ketua Umum PERADI WPI, Donny Andretti, S.H. S.Kom, M.Kom, mengalami tindakan premanisme atau main hakim sendiri

Barabajabekasinews Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI), Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum terhadap seorang advokat yang bernaung di FERADI WPI. Ia menilai tindakan tersebut berada di luar nalar kemanusiaan dan termasuk perbuatan premanisme karena dilakukan dengan cara main hakim sendiri. “Belum diketahui secara pasti permasalahan perkara apa yang melatarbelakangi kejadian ini. Namun, apabila terdapat dugaan kesalahan yang dilakukan oleh advokat anggota kami dan memenuhi unsur pidana, maka telah tersedia jalur hukum yang sah, yakni dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri,” ujar Donny. Donny menegaskan, peristiwa semacam ini tidak boleh terjadi, terlebih terhadap seorang advokat yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik In...

KB3 TEMUKAN FAKTA MENARIK DAN SOROTI KEJANGGALAN KASUS OTT BUPATI BEKASI

Barabajabekasinews Koalisi Bekasi Bersih-Bersih (KB3) secara resmi merilis hasil pantauan mendalam terkait penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi. Meski penetapan tersangka telah dilakukan dengan jeratan pasal berlapis, KB3 menilai masih banyak “kotak pandora” yang belum dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di antaranya: • Penerima: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B terkait gratifikasi. • Pemberi: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13. • Kolektif: Seluruh pasal tersebut dijatuhkan dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Misteri Unsur “Tertangkap Tangan” Menurut UU KPK KB3 menyoroti adanya keraguan publik mengenai terpenuhinya unsur-unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara murni jika dikaitkan dengan prosedur dalam U...

Disekitar kamu ada yang "kumpul kebo" siap-siap terjerat KUHP baru, diancam 6 bulan kurungan penjara

Barabajabekasinews Kegiatan “kumpul kebo” atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi dapat dikenakan sanksi pidana mulai 2 Januari 2026, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa perbuatan kohabitasi atau living together kini diatur secara tegas dalam KUHP baru. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama. “Diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul. dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026). Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru disebutkan: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Abdul menjelaskan, pelanggaran kumpul kebo merupakan delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 4...

6 anggota dewan DPRD KAB BEKASI, akan segera dipanggil, dugaan kasus korupsi

Barabajabekasinews Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 terus bergulir di awal tahun 2026. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dikabarkan bakal segera memanggil 6 anggota DPRD aktif untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini merupakan pengembangan setelah Kejati Jabar menetapkan dua orang tersangka pada Desember 2025 lalu, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial RA dan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024 berinisial (SL) Pendalaman Aliran Dana Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar menyatakan bahwa pemanggilan enam anggota dewan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pencairan tunjangan yang diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penyidik fokus menelusuri dugaan markup (penggelembungan) harga sewa rumah yang merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar. “Kami terus melakukan pendalaman. Keenam saksi dari unsur legislatif ini dipanggi...