Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2026

Ucapan Selamat dan Sukses dari Ketua Barabaja Kab Bekasi atas dilantiknya Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H sebagai Kapolres Metro Bekasi yang baru

Barabajabekasinews Kombes Pol Sumarni yang sebelumnya menjabat Kapolresta Cirebon menggantikan Kombes Mustofa yang kini ditugaskan sebagai Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya. “Saya siap melanjutkan dan memperkuat capaian yang telah ditorehkan oleh Bapak Kombes Pol Mustofa. Kami akan terus mengedepankan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Metro Bekasi,” tegas Kombes Pol Sumarni. Kutipan pernyataan yang berhasil dikumpulkan oleh rekan - rekan jurnalis, dengan demikian tongkat estafet kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi yang lama, Bpk Kombes Pol Mustafa diberikan kepada Ibu Kombes Pol Sumarni. Ucapan selamat atas dilantiknya Kombes Pol Sumarni mengalir dari segala arah, dari berbagai lapisan masyarakat  Ucapan Selamatpun datang dari Ketua Barabaja Kab Bekasi, Simon Kristian di dalam kesempatan ini, saya selaku K...

Surat Izin Mengemudi merupakan surat yang wajib dibawa setiap pengemudi, yuk cek berapa harga pembuatan SIM di tahun 2026 ???

Barabajabekasinews Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pemilik kendaraan. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar. Selain itu, pengendara motor yang tidak memiliki SIM C bakal kena sanksi tilang, saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan. Untuk yang akan bikin SIM baru atau perpanjangan, ketahui biayanya di tahun 2026 ini apakah ada kenaikan. Selain itu, persiapkan beberapa persyaratan sebelum membuat SIM baru atau perpanjangan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM C per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Tarif pembuatan SIM C, CI, dan CII yakni, Rp 100.000, sementara perpanjangannya Rp 75.000, berlaku di seluruh Indonesia serta tidak ada kenaikan dari tahun lalu,” ucap Prianggomengutip Kompas.com. Biaya penerbitan SIM belum mencakup tes psikologi dan kesehatan ...

Ketua Umum PERADI WPI, Donny Andretti, S.H. S.Kom, M.Kom, mengalami tindakan premanisme atau main hakim sendiri

Barabajabekasinews Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI), Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum terhadap seorang advokat yang bernaung di FERADI WPI. Ia menilai tindakan tersebut berada di luar nalar kemanusiaan dan termasuk perbuatan premanisme karena dilakukan dengan cara main hakim sendiri. “Belum diketahui secara pasti permasalahan perkara apa yang melatarbelakangi kejadian ini. Namun, apabila terdapat dugaan kesalahan yang dilakukan oleh advokat anggota kami dan memenuhi unsur pidana, maka telah tersedia jalur hukum yang sah, yakni dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum, bukan dengan cara main hakim sendiri,” ujar Donny. Donny menegaskan, peristiwa semacam ini tidak boleh terjadi, terlebih terhadap seorang advokat yang secara hukum dilindungi oleh Undang-Undang Advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik In...

KB3 TEMUKAN FAKTA MENARIK DAN SOROTI KEJANGGALAN KASUS OTT BUPATI BEKASI

Barabajabekasinews Koalisi Bekasi Bersih-Bersih (KB3) secara resmi merilis hasil pantauan mendalam terkait penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi. Meski penetapan tersangka telah dilakukan dengan jeratan pasal berlapis, KB3 menilai masih banyak “kotak pandora” yang belum dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di antaranya: • Penerima: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B terkait gratifikasi. • Pemberi: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13. • Kolektif: Seluruh pasal tersebut dijatuhkan dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Misteri Unsur “Tertangkap Tangan” Menurut UU KPK KB3 menyoroti adanya keraguan publik mengenai terpenuhinya unsur-unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara murni jika dikaitkan dengan prosedur dalam U...

Disekitar kamu ada yang "kumpul kebo" siap-siap terjerat KUHP baru, diancam 6 bulan kurungan penjara

Barabajabekasinews Kegiatan “kumpul kebo” atau hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan resmi dapat dikenakan sanksi pidana mulai 2 Januari 2026, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi bahwa perbuatan kohabitasi atau living together kini diatur secara tegas dalam KUHP baru. Ketentuan ini sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama. “Diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul. dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026). Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP baru disebutkan: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Abdul menjelaskan, pelanggaran kumpul kebo merupakan delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 4...

6 anggota dewan DPRD KAB BEKASI, akan segera dipanggil, dugaan kasus korupsi

Barabajabekasinews Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 terus bergulir di awal tahun 2026. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dikabarkan bakal segera memanggil 6 anggota DPRD aktif untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini merupakan pengembangan setelah Kejati Jabar menetapkan dua orang tersangka pada Desember 2025 lalu, yakni mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial RA dan mantan Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024 berinisial (SL) Pendalaman Aliran Dana Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar menyatakan bahwa pemanggilan enam anggota dewan ini bertujuan untuk mendalami mekanisme pencairan tunjangan yang diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Penyidik fokus menelusuri dugaan markup (penggelembungan) harga sewa rumah yang merugikan keuangan negara hingga Rp20 miliar. “Kami terus melakukan pendalaman. Keenam saksi dari unsur legislatif ini dipanggi...